mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 30) sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), mengubah ketentuan dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat