Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemeritah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli, perlu disesuaikan lagi dengan perkembangan ekonomi serta iklim investasi di daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.29 tahun 1959, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah perlu mengadakan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa usaha penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyertaan Daerah terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah sebagai wujud perhatian dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 62)
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 02 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit perekonomian tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian Daerah yang
diharapkan mampu mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan
Riau dan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang ekonomi serta menggerakkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Kabupaten/ Kota se Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 177 berbunyi “ Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Perundang-undangan.
UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 4 Tahun 1998; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 63 Tahun 2001; PP Nomor 64 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan BUMD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2006.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2017
UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan. Pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat
Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016.
Jam kerja harian Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura 7,5 jam (450 menit) dimulai dari pukul 7.30 sampai dengan 15.00 WIT dan Pegawai ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, diberikan uang makan. Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua hari kerja. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada ASN dalam Pasal 2 setiap hari adalah untuk Golongan IV sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Golongan III sebesar Rp. 43. 000,- (empat puluh tiga ribu rupiah), dan Golongan II dan Golongan I sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Uang makan dibayarkan setiap bulan yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dengan meknisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA, PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah, selain gaji dan
tunjangan lainnya, diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif berupa uang makan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar tercipta integrasi dan sinkronisasi dalam
pelaksanaannya, maka perlu mengatur Kriteria, Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Pemberian Uang Makan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur kriteria golongan pemberian dan prosedur dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan
bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya. untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal
kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
WAJIB LHKPN DAN LHKASN;
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN;
BAB V
UNIT PENGELOLA LHKPN DAN LHKASN;
BAB VI
ADMIN UNIT KERJA PENGELOLA LHKPN DAN
LHKASN PERANGKAT DAERAH;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
SANKSI ;
BAB IX
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016
pertanian - pupuk bersubsidi - kebutuhan - harga eceran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk SektorPertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, sebagai dasar pengaturan alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sector pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; Permentan No 70/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No 60/Permentan/SR.130/12/2015; Kepmenperindag No 634/MPP/Kep/9/2002; Pergub Jateng No 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi yang teridri atas urea, SP-36, ZA dan NPK. pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak per keluarga dan tidak diperuntukkan bagi perusahaan. Termasuk juga diatur mengenai realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan belum terakomodasikannya belanja
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
dalam APBD tahun anggaran 2020, maka untuk
menampung kegiatan tersebut perlu melakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 diubah, yaitu Jumlah Pendapatan menjadi sebesar Rp 1.121.239.820.840,00;
Jumlah Belanja sebesar Rp 1.223.704.071.557,00; Defisit ( Rp 102.464.250.717,00 ); Pembiayaan Netto Rp 102.464.250.717,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan sosial bagi masyarakat daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Modal Usaha;
Organ Perumda Air Minum Tirta Mahameru;
Pegawai;
Sanksi Administratif;
Dana Pensiun;
Tarif Air Minum;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi dan Perubahan Bentuk Hukum;
Pembubaran;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Asosiasi;
Kerjasama Perusahaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kab. Dati II Lumajang Nomor 06 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Lumajang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat