Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III WAJIB LHKPN DAN LHKASN; BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN; BAB V UNIT PENGELOLA LHKPN DAN LHKASN; BAB VI ADMIN UNIT KERJA PENGELOLA LHKPN DAN LHKASN PERANGKAT DAERAH; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VIII SANKSI ; BAB IX TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD.2018/2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan