PMK No. 43/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 Tentang Penetapan Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara
PMK No. 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Mengubah :
PMK No. 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan, Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 171/PMK.02/2010, BN 2010/ NO 466; https://jdih.kemenkeu.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Mengubah :
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan mulai penyaluran tahap I. Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar. Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya. Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Siklus Tahunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa perlu menetapkan kegiatankegiatan yang termasuk dalam siklus tahunan desa; Bahwa siklus tahunan desa dilaksanakan sebagai
salah satu upaya dalam mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2017
Materi Pokok: Jadwal Siklus Tahunan Desa, Pelaporan Siklus Tahunan Desa, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2009 tentang Siklus Tahunan Desa
Jumlah Halaman: 13 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1B Tahun 2014
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1B, BD.2014 / NO.1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dasar di Kabupaten konawe sehubunqan penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional sesuai arnanat Undang - Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentanq Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial , diperlukan dukungan dana
untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
b. bahwa dalam ranqka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan pembayaran dana
kapitasi oleh Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe sebagaimana diatur dalam Pasal
39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,perlu
diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana · kapitasi bagi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama milik Pemerintah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor' 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia· Nomor 4437) Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undangundang Nomor 1'2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tahun 2009 Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembanga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran
Negara Republik Indonesia ·Tahun 2011 Nomor 116,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara · Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4739) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2013 Tentang
Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan );
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PerN/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 336);
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/11/1988 10 Tahun 1988
tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7
Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah
dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA KAPIT ASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PEN'TUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat