Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara
bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan pelayanan penyandang masalah
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan
kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial baik perseorangan, keluarga, maupun kelompok
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial, maka diperlukan pengaturan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan PMKS, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan kota secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan Kota yang bersih, rapi dan indah; bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk, dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, Ruang Lingkup, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat dan pelaku usaha, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama, pemanfaatan sarana dan prasarana, data dan informasi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
Peraturan Daerah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan Hidup
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi
Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah sudah
tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu dilakukan
pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi
Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Dearah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/3,TLD NO.3, LL PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Air Permukaan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan SUbjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, WIlayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Kebaratan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang ada didalamnya yang satu sama lain saling terkait, mendukung dan mempengaruhi perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini maupun generasi masa depan
b.bahwa kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi dan menurunkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup;
c.bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Klungkung makin meningkat yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup dan/atau keanekaragaman hayati;
d.bahwa hasil kajian Status Lingkungan Hidup di Kabupaten Klungkung menunjukkan kualitas lingkungan telah mengalami penurunan melampaui ambang batas baku mutu lingkungan;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Masyarakat dapat memberikan usulan dan/atau pendapat terhadap hasil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2010
a. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam upaya peningkatan produktifitas hasil pertanian dari swasembada beras menjadi swasembada pangan
b. bahwa Peraturan Daerah Kab. Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang irigasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan substansi dan materi muatan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi sebagai Pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2004.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1347) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;
6. Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Nomor 388) ;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara RI Tahun 2006, Nomor 46) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan daerah yang Menjadi Kewenangan pemerintah Kabupaten Soppeng.
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang Irigasi
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Kabupaten Pinrang, dipandang perlu untuk dicabut dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berpihak pada masyarakat ekonomi lemah dan penerimaan Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor jauh lebih besar pengeluaran daripada penerimaan; untuk menghindari terjadinya penambahan Kendaraan Tidak Bermotor setelah pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu adanya Peraturan yang mengatur Kendaraan Tidak Bermotor dalam Kabupaten Pinrang; berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor yang beroperasi dalam Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PENGATURAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat