Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Perum Bersatu Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kota Ternate yang semakin pesat serta menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dimasyarakat, dipandang perlu ditetapkan pembentukan atau pemekaran Kelurahan guna peningkatan dan efektifitas pelayanan masyarakat, pelaksanaaan fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Kelurahan Perum Bersatu dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2007.
Peratiran Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2009
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PEREDARAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PEREDARAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 119 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Peternakan dan Peredaran Sarana Produksi Peternakan, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah harus menghentikan
pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama
Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud;
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 6 Tahun 1967
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 18 Tahun 1997
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 16 Tahun 1977
10. PP No. 66 Tahun 2001
11. PP No. 79 Tahun 2005
12. Perda Kota Bengkulu No. 09 Tahun 2008
Pasal 1 :
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Peredaran Sarana Produksi Peternakan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Mencabut :
1) Perda Kota Bengkulu No. 06 Tahun 2002
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Mamasa memerlukan
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
sebagai arah dan prioritas pembangunan secara
menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang
Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945
b. bahwa pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2002, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817)
Peraturan ini berisi tentang strategi dalam pengimplementasian RPJP Kabupaten Mamasa untuk Tahun 2005 sampain dengan 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis
Retribusi Jasa usaha Pemerintah Daerah yang sangat potensial untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah;
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan aset daerah yang
merupakan obyek kekayaan daerah yang termasuk dalam jenis barang
bergerak dan barang tidak bergerak serta adanya Peraturan perundang- undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Biaya Operasional;
5. Jenis Kekayaan Daerah;
6. Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kekayaan Daerah;
7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar No.15 Th. 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 22 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2009
PERDA Kab. Bangka No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 40 Tahun 1974; Keppres Nomor 81 Tahun 1982; Keppres Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004; Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres RI Nomor 95 Tahun 2007; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan tempat pelelangan ikan
menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten; bahwa untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di
Kabupaten Rembang sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir serta
peningkatan pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur
pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan TPI, retribusi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan pembangunan di Desa
lebih mandiri dan dapat dilaksanakan secara
terarah, demokratis, efektif, efisien, dan
bersasaran, perlu adanya perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan
Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur
perencanaan pembangunan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa, tahapan perencanaan pembangunan desa, penyusunan dan penetapan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat