Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.25/MEN/2012, BN.2013 No. 1, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran,
dan tertib pembentukan peraturan perundangundangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu mengatur pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara
dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan
Perikanan, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi
Nasional;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Peraturan Presiden;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 61/P Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Mengatur tentang Sifat, Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, wewenang, Tugas Unit Hukum, Perencanaan, Mekanisme Penyusunan, Penggunaan Kepala Surat, Penomoran, Pengundangan, Dan Otentifikasi, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, penyebarluasan, perubahan dan pencabutan, pembiayaan, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Mencabut Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen
Kelautan dan Perikanan
76 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.12/MEN/2012, BN.2012 No. 668, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia mempunyai hak akses dan
kesempatan turut memanfaatkan potensi sediaan ikan
yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks) dan
sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish
stocks) di Laut Lepas;
b. bahwa pemanfaatan sediaan ikan yang beruaya jauh
(highly migratory fish stocks) dan sediaan ikan yang
beruaya terbatas (straddling fish stocks) di Laut Lepas
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
dilaksanakan berdasarkan standar internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur
Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dengan
Peraturan Menteri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut Tahun 1982 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreement for the Implementation of the
Provisions of the United Nations Convention on the Law
of the Sea of 10 December 1982 Relating to the
Conservation and Management of Straddling Fish Stocks
and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan
Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan
Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya
Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5024);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4241), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4623);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Agreement For The Establishment Of The
Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang
Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia);
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention For The Conservation Of Southern
Bluefin Tuna (Konvensi Tentang Konservasi Tuna Sirip
Biru Selatan);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 59/P Tahun 2011;10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemantauan Kapal Perikanan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan
Ikan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
440);
Mengatur tentang jenis usaha dan jenis perizinan, . Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), Pemeriksaan Fisik Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Pelabuhan Pangkalan, Pendaftaran Kapal pada RFMO, Perubahan, perpanjangan, penggantian SIUP, SIPI dan SIKPI, Transhipment, Kepatuhan Kapal Penangkap dan Kapal Pengangkut Ikan, Tindakan Konservasi dan pengelolaan, Pembiayaan, Pengadaan Kapal, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009
tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011
tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan
PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas;
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan; dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1082/Kpts/OT.210/10/99 tentang Tata Hubungan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
Permen KKP No. PER.01/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/2010
Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2002 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari Bagi Unit Kerja Pelayanan yang Berprestasi di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2004
Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.22/MEN/2012, BN.2012 No. 1146, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.09/Men/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat