Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan teknis dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Magelang, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan
Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49
Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan BAB III Huruf E angka 6 dan 7, perubahan Ketentuan BAB VII huruf F angka 1 dan 2, perubahan Ketentuan BAB VII huruf G, perubahan Ketentuan BAB IX huruf C, perubahan Ketentuan BAB IX huruf D, perubahan Ketentuan BAB X huruf H, perubahan Ketentuan Lampiran A. I. Kode dan Klarifikasi Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 diubah.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TATA LAKSANA DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam perjalanannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabuapeten Bengkulu Selatan berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2007 tidak beroperasi lagi
dan sejak tahun 2010 tidak ada lagi penunjukan pengurus Perusahaan Daerah Mandiri Utama, sehingga secara
hukum tidak memenuhi persyaratan sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan sejak tahun 2013
sampai dengan 2020 telah merekomendasikan penyelesaian permasalahan Perusahan Daerah Semaku Jaya Cq
Perusahaan Daerah Mandiri Utama melalui keputusan Pemerintah Daerah agar ada penyelesaian dan kepastian
hukum terhadap permasalahan Perusahan Daerah tersebut;
d. bahwa Perusahan Daerah Mandiri Utama tidak dapat lagi dilakukan perbaikan atau Pembenahan sehingga perlu
dibubarkan melalui pencabutan badan hukumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemeritah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembar Negara Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13
Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 06).
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2000 Nomor 16)
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2006
RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN JALAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha
Angkutan Jalan perlu menetapkan pedoman dalam teknis
pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perf u ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi lzin Usaha
Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- UndangNomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 iahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, tata cara permohonan izin, kewajiban, masa berlaku izin, pencabutan dan pembekuan izin, tata ara pembayaran retribusi, penagihan retribusi, tata cara pelaporan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah, Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2003.
43 halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 2, BN 2018 (1752): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran
perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan,
terutama berkaitan dengan honorarium perlu ditetapkan
standar belanja honorarium; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, kepala daerah dapat menetapkan
standar harga satuan selain standar harga satuan regional
dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraruran perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 1018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan
Umum Daerah menyusun Rcncana Bisnis dan Anggaran
yang antara lain berdasarkan standar satuan harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruI c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo
Purwodadi Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan honorarium yang dipergunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Dacrah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan. Standar harga satuan honorarium dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi usaha di bidang farmasi dan kesehatan yang
mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Farmasi Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 dicabut.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang
lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, balai pemberdayaan industri persepatuan Indonesia, balai pemberdayaan industri fesyen dan kriya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat