Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan BAB III Huruf E angka 6 dan 7, perubahan Ketentuan BAB VII huruf F angka 1 dan 2, perubahan Ketentuan BAB VII huruf G, perubahan Ketentuan BAB IX huruf C, perubahan Ketentuan BAB IX huruf D, perubahan Ketentuan BAB X huruf H, perubahan Ketentuan Lampiran A. I. Kode dan Klarifikasi Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan