Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.63, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Dayanginna Di Kecamatan Tapalang
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 229 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat Membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju No.16 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai cakupan wilayah kelurahan Dayanginna, urusan pemerintahan kelurahan, dan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2015
Setelah diundangkannya Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan
penataan kembali terhadap beberapa peraturan daerah
Kabupaten Bantaeng yang berkaitan dengan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa merupakan kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mempunyai peran penting dan strategis dalam kedudukannya sebagai pemimpin masyarakat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu no 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No No 47 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 13 Seri E No. 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015
TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Kampung adalah Sekretaris Kampung, dan Perangkat Kampung lainnya yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah Kampung yang terdiri dari sekretariat Kampung, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan dan Perangkat Kampung bertugas membantu Penghulu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Kampung bertanggungjawab kepada Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Kampung; Tata Cara Pencalonan Perangkat kampung Lainnya; Pengangkatan dan Pengesahan Perangkat Kampung Lainnya; Larangan Perangkat Kampung Lainnya; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Kampung Lainnya; Biaya Pengisian Perangkat Kampung Lainnya; Pengangkatan Pejabat Perangkat Kampung Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan kepala desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; dan Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa yang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dilakukan secara bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan yang meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, dan pelantikan. Masa jabatan kepala desa ditentukan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepala desa terpilih dapat mengikuti pemilihan kembali pada periode berikutnya paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kabupaten Kolaka dan dana bantuan dari APBDesa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 02)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan
Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092).
Mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71
sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81, Pasal 82 dan
Pasal 90 sampai dengan pasal 106 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keuangan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan keuangan desa diselenggarakan dengan
ruang lingkup meliputi:
a. Keuangan Desa;
b. Pendapatan Desa;
c. APBDesa; dan
d. Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (lembaran daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2006 Seri D Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat