Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 155, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 155
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan
gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara
terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan
pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi pemerintah
dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
112 Kota Probolinggo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat (NTPD) 112;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Layanan
Kota Probolinggo Siaga 112 kepada masyarakat. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksana, jenis pelayanan, pelaksanaan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, penganggaran, meonitoring, evaluasi, pengendalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 127 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 95 Tahun 2018; Perda Kota Pekalongan No 6 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman perangkat daerah dalam menyelenggarakan dan menggunakan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan pemerintah kota. Selain tu diatur juga mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, tata cara permohonan, penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku setifkat elektronik, kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, ada beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017
Materi Pokok: Perizinan Menara Macrocell, Perizinan Menara Microcell, Perizinan Jaringan Fiber Optik, Rekomendasi, SLF Menara Telekomunikasi, Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Zona dan Lokasi, Menara Kamuflase, System Ducting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Salatiga dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu adanya upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara optimal; bahwa upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi, dan anti penyangkalan terhadap data informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 53 Tahun 2017; Permendagri No 6 Tahun 2011; Permenkominfo No 4 Tahun 2016; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2017; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Slaatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 38 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Sertifikasi Elektronik, Perencanaan Penggunaan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan, Sumber Daya Manusia, Bantuan Teknis, Pengawasan dan Evaluasi, Koordinasi dan Konsultasi, Sistem Informasi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem perencanaan dan penganggaran kegiatan pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis aplikasi sistem informasi administrasi pembangunan yang dokumennya tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP SISTEM APLIKASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur) menyebutkan bahwa “Terhadap barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal serta barang yang masih dalam penelusuran, telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini“;
b. bahwa pada saat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah dijumpai bahwa terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” tidak dapat ditampilkan dalam sistem aplikasi, hal ini disebabkan karena sistem aplikasi hanya dapat menampilkan kondisi Barang Milik Daerah yang terbatas pada 3 (tiga) kondisi, antara lain yaitu : kondisi baik, kondisi kurang baik dan kondisi rusak berat;
c. bahwa setelah dilakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan input data secara berulang dengan tujuan agar sistem aplikasi dapat menampilkan kondisi “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta kondisi “barang yang masih dalam penelusuran”, dalam kenyataannya ditemui kegagalan, sehingga sistem aplikasi tidak mampu dan tidak dapat menampilkan atas kondisi Barang Milik Daerah sebagaimana mestinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional untuk melakukan kebijakan strategis yaitu terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” agar dikelompokkan dan menjadi
1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan pada kondisi barang rusak berat, dengan tujuan untuk menghindari tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dipandang perlu adanya penegasan atas peristiwa konkret tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa sepanjang kondisi barang rusak berat yang ditampilkan dalam Sistem Aplikasi haruslah dibaca dan dimaknai sebagai berikut :
a. barang milik daerah yang benar-benar dalam kondisi rusak berat;
b. barang milik daerah yang merupakan barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal; dan
c. barang milik daerah yang masih dalam penelusuran.
yang kesemuanya telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Daerah secara Online
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan pemungutan
pendapatan asli daerah yang bersumber dari
pajak daerah, perlu adanya perekaman usaha
yang dilaksanakan oleh wajib pajak secara
elektronik dan untuk adanya kepastian hukum dalam
perekaman usaha secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
perubahan atas Perturan Wali Kota Sukabumi
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan
Pelaporan Pajak Daerah secara Online yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembayaran dan
Pelaporan Pajak Daerah secara Online yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran
dan Pelaporan Pajak secara Online (Berita Daerah Kota
Sukabumi Tahun 2017 Nomor 17), diubah.
12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE) di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efisien dan transparan kepada masyarakat, maka perlu pengembangan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Perpres N 97 Tahun 2014; Perpres No 91 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 6 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2015; Perda Kota Pekalongan No 16 Tahun 2015; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelayanan perizinan dan non erizinan secara elektronik melalui sistem SAKPORE yang meliputi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elktronik melalui sistem SAKPORE; penyelenggara sistem SAKPORE; jenis perizinan dan non periziann secara elektronik melalui sistem SAKPORE; mekanisme pelayanan perizianan dan non perizinan secara elektronik melalui sistem SAKPORE; pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, gangguan jaringan komunikasi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat