Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2006

Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi Multimedia dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi Multimedia dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 September 2006
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 12 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan