Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Penacatatan Kelahiran Terlambat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program Bunga Bangsa (Bupati Mengajak Membangun Bangsa) dan Hari Jadi Pamekasan Tahun 2014 serta keberlanjutan upaya meningkatkan kepemilikan Akta Kelahiran, perlu memberikan dispensasi pelayanan pencatatan bagi kelahiran terlambat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2012:
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 38 Tahun 2012;
Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kelahiran anaknya, diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat untuk memperoleh Akta Kelahiran tanpa dikenakan sanksi administratif. Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 2.000 (dua ribu) orang penduduk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Terlambat (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 52 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.52 Tahun 2013 Ttg Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No 66 A Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pembuatan Kartu Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ketentuan pembebasan biaya retribusi penyelenggaraan pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta untuk keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembuatan KK secara gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66A Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pembuatan Kartu Keluarga;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66A Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Keluarga yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 5 Tahun
2010, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2012 dan terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 34 Tahun 2012, untuk kelima kalinya diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 50 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan KTP Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu disahkannya ketentuan pembebasan biaya retribusi penyelenggaraan dokumen
kependudukan diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional serta dalam rangka memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mengurus kepemilikan KTP Nasional, perlu menyelenggarakan pembuatan KTP Nasional secara gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2008;
13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda penduduk Nasional yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2012, untuk kelima kalinya diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 50 Tahun 2013
tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah berdasarkan kelangkaan profesi yang bertugas pada puskesmas se-kabupaten boalemo tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2013/NO.441
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasila Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Kelangkaan Profesi Yang Bertugas Pada Puskesmas Se-Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2009; Perda Kab.Boalemo No.7 Tahun 2008; Perbup Boalemo No.27 Tahun 2009; Perbup Boalemo No.65 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo No.21 Tahun 2013; Perbup Boalemo No.46 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah berdasarkan kelangkaan profesi yang bertugas pada puskesmas se-kabupaten boalemo tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima tpp, jenis tpp, besaran tpp pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2013/No.35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Kartu Keluarga Kepada Camat Di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat