Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 52 Tahun 2013

Pemberian Dispensasi Pelayanan Penacatatan Kelahiran Terlambat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kelahiran anaknya, diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat untuk memperoleh Akta Kelahiran tanpa dikenakan sanksi administratif. Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 2.000 (dua ribu) orang penduduk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Penacatatan Kelahiran Terlambat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
08 Januari 2014
Sumber
BD No 52
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan