Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kelahiran anaknya, diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat untuk memperoleh Akta Kelahiran tanpa dikenakan sanksi administratif. Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 2.000 (dua ribu) orang penduduk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat