RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA METRO TAHUN 2022-2041
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA METRO
TAHUN 2022-2041
ABSTRAK:
bahwa ruang wilayah Kota Metro sebagai bagian dari ruang
wilayah Negara Kesatuan merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa dengan keanekaragaman ekosistemnya serta
keterbatasan daya dukungnya perlu dimanfaatkan secara
bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera, adil dan
lestari;
bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat
dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna, perlu
dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah,
kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2011-203l
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan
penataan ruang di daerah, schingga perlu dilakukan revisi
dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Pembentukanm
Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II
Metro (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) scbagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Il
Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) scbagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042];
7 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 ten tang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota,
serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029
(Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Tahun 2010 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun
2019 Nomor I2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Lampung Noror 499 Tahun 2019);
RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTA METRO TAHUN 2022 - 2041.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor I Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 02.
106
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PTKA; 3. Golongan Retribusi PTKA; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip, Sasaran Penetapan Dan Struktur Besaran Tarif; 6. Pemungutan Retribusi PTKA; 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 8. Kedaluwarsa Penagihan; 9. Pemeriksaan; 10. Insentif Pemungutan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 TAhun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2022/NO.5, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 40 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa Petani secara signifikan turut berkontribusi dalam keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat sehingga perlu upaya perlindungan dan pemberdayaan secara terencana dan berkebelanjutan.
Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM; PERENCANAAN; PERLINDUNGAN PETANI; PEMBERDAYAAN PETANI; KERJA SAMA; PELAKSANAAN; PEMBIAYAAN; PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
23 HALAMAN PERATURAN & 17 HALAMAN PENJELASAN
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, sehubungan dengan terjadinya pandemic Corona Virus Disease 2019 yang berimplikasi kepada kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah baik dalam skala makro maupun mikro, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
930 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2022
Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Beraama
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Femerintahan Daerah aebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh Persetujuan Beraama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Pembahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritaa dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Agustus Tahun
2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan aebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Fendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78/Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendahaxaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5» TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 185 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4932);6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Keija (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245» TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negara dan Stabilitas Sistem KeuanganUntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 [Covid-lfy dan/atau Dalam RangkaMenghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas SistemKeuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6516);• 4. ,3- • . ?9* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 210t TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4575);12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 138T Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 65Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5155};r 13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4738);14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008tentang Fendanaan dan Pengelolaan BantuanBencana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4829);15. Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008tentang Fendanaan Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4864) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6793);16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang, Bantuan Keuangan Kepada Fartai Folitik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubahbeberapokali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 01, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);; _17. Feraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan :Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6161);18. Feraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5f Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014,Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017tentang Hak Keuangan dan Administrate Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6057);22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal [Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6178);23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018tentang Pinjaman Daerah (Lembaran L NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6279);24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 .tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia' Nomor 6322);25. Peraturan Presiden Momor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);26. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun '2012 tentang Pedoman Pengelolaan InvestasiPemerintah Daerah (Berita Negara Republik -Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 547);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun ;2017 tentang Pengelompokan Kemampuan;Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan . ' Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita , :Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1067);30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada : ,Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah , ;Frovinsi dan - Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang StandarTeknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum -dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik /Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis ;Pelayanan Minimal Pendidikan. (Berita Negara . - *Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); .33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun .2018 tentang Tata Cara Penghitungan,- Fenganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan * YBelanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, ‘ i -Penyaluran dan Laporan PertanggungjawabanPenggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 [Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777) 34, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1213);35, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);36.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Ptemenuban Mutu PelayananDasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bitt&ngKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 68);37, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi PemerintahanDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1114); •38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasl danNomenldatur Perencanaan Pembangunan dan jKeuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia ;r Tahun 2019 Nomor 1447);39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2020 tentang Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 [Covid-lfy di Lingkungan PemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 249); ; •40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Fedoman Teknis PengelolaanKeuangan Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 1781);41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun2021 tentang Fedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 926);42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penempan Standar Pelayanan Minimal(Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 1419);43. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi danlnventarisasi Pemutakhiran Klasifrkasi, Kodefikasl .dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah;i44. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pringsewu 1 Tahun2020 (Lembaran Daerah Kabupaten PringsewuTahun 2020 Nomor 144);45. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11Tahun 2017 tentang Rencana Pfembangunan JangkaMenengah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten PringsewuTahun 2017 Nomor 11);46. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);47. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 Nomor166);48. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022 tentang PertanggungjawabanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2021 [Lembaran DaerahKabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 170);
Tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh Persetujuan Beraama
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Halaman : 302
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022 (4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp902.884.933.933,00 bertambah sebesar Rp12.456.911.385,00 sehingga menjadi Rp 915.341.845.318,50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan ini merubah Perda Kab. Bone Bolango No.12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya dan identitas bangsa yang perlu dipertahankan keberadaannya dalam rangka memperkokoh jatidiri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; bahwa untuk mempertahankan keberadaan kebudayaan daerah di Kabupaten gunungkidul sebagai warisan leluhur diperlukan pengelolaan yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Objek Kebudayaan, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang, Penghargaan, Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah, Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan
pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia
seutuhnya;
b. bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia
di Daerah Istimewa Yogyakarta, pembangunan penduduk
perlu dikelola dengan terencana secara berdaya guna dan
berhasil guna untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
belum memadahi sebagai payung hukum untuk mengatur
kebutuhan daerah tentang pengendalian penduduk;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 jo.
Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Penduduk; Pengendalian Kelahiran; Penurunan Angka Kematian; Penataan Persebaran Penduduk dan Pengarahan Mobilitas; Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; Forum Koordinasi Pengandalian Penduduk; Peran Serta Masyarakat; Sistem Data dan Informasi Pengendalian Penduduk; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Jumlah Halaman: 38 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat