Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp902.884.933.933,00 bertambah sebesar Rp12.456.911.385,00 sehingga menjadi Rp 915.341.845.318,50.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat