Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2010 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian Kawasan Lindung dan Konservasi Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/HAIDS Di kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa HIV atau Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyerang salah satu jenis sel - sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi . yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh yang berakibat Acquired Immuno Deficiency Syndrome atau lebih dikenai dengan nama AIDS;
b. bahwa perkembangan kasus HIV / AIDS di Kota Palopo jumlah kasusnya terus meningkat, untuk mengantisipals dampak terjadinya penularan secara luas perlu diupayakan penanggulangan yang optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Penanggulangan HIV / AIDS di Kota Palopo;
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886),
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasc dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Retor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praltik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Inionesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
688/Menkes/Per/VIl/1997teritang
Peredaran
Psikotropika;
873
16. Peraturan Menteri Perekonomian Bidang KesejahteraanRakyatRepublikIndonesiaNomor02/PER/MENKO/KESRA/1/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaam Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik :
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Palope Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
BAB IV : PERLINDUNGAN TERHADAP ODHA DAN OHIDHA
BAB V : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII : KOMISI PENANGGULANGAN MASYARAKAT
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa untuk mempertahankan, meningkatkan dan melestarikan potensi sumber daya alam dan kandungannya perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan dengan mengembangkan pemanfaatan potensi jasa lingkungan secara bijaksana dalam rangka menumbuhkan perekonomian dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya masyarakat; bahwa Jasa lingkungan, sebagai bagian dari komponen ekonomi lingkungan adalah bagian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai PERDA No. 3 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Donggala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Obyek dan subyek kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup: Pengelolaan obyek jasa lingkungan; Hak dan kewajiban; Penetapan obyek, subyek dan pembayaran; Pembinaan dan pengawasan; Audit lingkungan hidup; Penyelesaian sengketa jasa lingkungan hidup; dan Sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
20 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
ABSTRAK:
Kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman
sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan
untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama
masyarakat nelayan ; Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki kawasan
terumbu karang yang cukup luas, tetapi sebagian besar berada
pada kondisi yang rusak sehingga pengelolannya perlu
dikendalikan secara bijaksana dan perlindungan dalam
mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikataan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwistaan
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan / atau perusakan laut
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
18. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu membentuk Perda Kab. Kerinci tentang Pengelolaan Panas Bumi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2009; Permen ESDM No. 02 Tahun 2009; Permen ESDM No. 11 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi, meliputi: Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Pemanfaatan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Berakhirnya SIUP; Penelitian dan Pengembangan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Semua kontrak kerja sama pengelolaan panas bumi yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 04 Tahun 2010
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya.
Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a ,huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian daerah dan kegiatan pertanian tidak dapat terlepas dari air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting; untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Pengembangan Sistim Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Operasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Petani Pemakai Air;
14. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Irigasi.
MENGATUR TENTANG I R I G A SI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat