Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini memuat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut:Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B; Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah tipe A; Dinas Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B; dan Badan. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, sedangkan kelurahan merupakan perangkat kecamatan. Pada Dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Peraturan yang dicabut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas. pembentukan, dan susunan perangkat daerah. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pembentukan UPT, staf ahli, serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
b. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang; (kecuali Badan Kesatuan Bangsa dan Politik);
c. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang;
d. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan
e. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang upaya pembangunan
dibidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu memberikan
jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap
masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil
peran dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 ten tang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun
2013.
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, yaitu menghapus pasal 6, 7 dan 9 serta menyisipkan satu pasal yakni Pasal 19A yaitu Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan peserta Jamkesda ke dalam
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan premijiuran dibayarkan
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakaan pembangunan yang serasi, seimbang, lestari, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Buton Selatan, perlu mengatur garis sempadan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ketentuan Garis Sempadan
Bab IV Pemanfaatan Daerah Sempadan
Bab V Pengendalian
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180 / 0005735 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 tahun 2016 perlu disesuaikan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016;
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 mengalami perubahan yaitu Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 2 dihapus, Pasal 3, Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan parkir dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Pekalongan perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan parkir, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015;
1. asas dan tujuan
2. penyelenggaraan parkir
3. pengguna jasa parkir
4. SRP dan sarana parkir
5. tarif layanan parkir dan pajak parkir
6. penitipan kendaraan
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administratif
9. penyidikan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 16 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan petinggi dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2016/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa, perlu ditinjau kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
2
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 t tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Pembentukan Perangkat Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
4. Staf Ahli;
5. Kepegawaian;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat