Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa/ Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP mengatur mengenai Kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pelunasaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan diberikan insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2017
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Laporan Hasil Audit Bimbingan Teknis Penyusunan Corporate Paln PDAM Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2015-2019 Nomor LBA-0123/PW06/4/2015 tanggal 7 Mei 2015 dan Laporan Kinerja PDAM Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Buku 2016 oleh BPKP Prov Bengkulu Nomor SP-1368/PW06/4/2017 tanggal 14 Agustus 2017, guna melaksanakan praktik-praktik bisnis yang baik dalam penyediaan air bersih dimana salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Direktur PDAM Tirta Raflesia mengajukan penyesuaian tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR). Sehubungan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan penyediaan air minum bagi konsumen, memerlukan penyediaan dana operasional, pemeliharaan, serta pengembangan prasarana dan sarana yang memadai, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum.
1. UU No. 5 Tahun 1962;
2. UU No. 8 Tahun 1999;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 16 Tahun 2005;
6. Permendagri No. 23 Tahun 2006;
7. Perda No. 11 Tahun 2013.
Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan. Tarif terdiri dari: a) Tarif biaya pemakaian, dan b) Tarif biaya beban tetap. Kelompok pelanggan ditetapkan menjadi 5 (lima) kelompok. Terdapat tarif non air dan tarif berbagai jasa/tarif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 396 Tahun 2006
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2012
DINAS BALAI KESEHATAN MATA DAN OLAHRAGA - UNIT PELAKSANA TEKNIS penerimaan - DINAS KESEHATAN - retribusi - PENERIMAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2012/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Pemanfaatan Penerimaan Retribusi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan optimal dan pelaksana pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, maka dipandang perlu memberikan jasa pelayanan berupa imbalan yang memadai. Berdasrkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Akolasi Pemanfaatan Penerimaan Retribusi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenkes No. 425/Menkes/SK/VI/2006; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 138/Menkes/PB/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2012
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Penerimaan dan Penyetoran Retribusi; Besaran Jasa Pelayanan dan Penarikan Penerimaan Retribusi; Pembayaran, Rincian, dan Pendistribusian Jasa Pelayanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PERMAINAN ANAK - ANAK MOBIL DAN MOTOR REMOTE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76, Pasal zz dan pasal 78
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun zo],z tenteng
Retribusi |asa usaha, maka dipandang perlu menetapkan peraturan
Bupati rakalar tentang Retribusi Permainan Anak-Anak Mobil dan
Motor Remote.
L. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawcsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor LBZZ);
2. undar{g-undang Nomor 10 Tahun zoog tentang Kepariwisataan ' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO} Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. undang - undang Nomor 28 Tahun zoog tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oa9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indqnesia Nqmor 50,*9);
4. Undang-Undang Nomor tZ Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan flembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomar BZ, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
s. undang-undang Nomor 23 Tahun zo14 tentang pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zotl
Nomor 2M, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengag undang-undang Nomor 0g rahun z01s tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZO14 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang flembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun Lgg6 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republif
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran i.legara
Republik Indonesia Nomor 3658);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun zooz tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zooz Nomor gz, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun zo]..o tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubrik' Indonesia
Tahun ?oLa Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 0g rahun 200g
tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Takalar flembaran Daerah Kabupaten
Takalar tahun 2008 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun zltz
Tentang Retribusi fasa usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 10).
MEMUTUSMN :
MENCTAPKAN : PEMTURAN BUPATI TAKALAR TENTANG RETRIBUSI PERMAINAN ANAKANAK MOBIL DAN MOTOR REMOTE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
4. Instansi pelaksana adalah Dinas / Badan yang tugas pokok dan fungsinya melakukan
pengelolaan dan psmungutan reffihusi tarhadap permainan anak-anak mobil dan
motor remote Kabupaten Takalar
5. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perund.angundangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek retribusi, penentuan besarnya reffibusi yang terutang sampai kegiatan
penagihan retribusi kepada wajib retribrisi serta pengawasan penyetorannya.
Subjek retribusi permainan anak-anak mobil dan motor remote adalah setiap orang atau
badan yang menggunakan/ memanfaatkan mobil dan motor remote yang disediakan dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Perhitungan dan penetapan besarnya retribusi merupakan nilai sewa terhadap
penggunaan permainan anak-anak mobil dan motor remote berdasarkan jenis dan waktu
penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan
Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dttinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemeintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan
Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan kesehatan secara berhasil guna dan
berdaya guna, maka perlu mengatur biaya pelayanan untuk dapat
mengimbangi peningkatan dan perkembangan operasional pelayanan
kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan; bahwa dengan berlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan, pemeriksan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin dan calon haji, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penggunaan hasil pendapatan retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 26 Tahun 2017
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN DESEMBER 2016 DAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2016 dan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan bulan Desember 2016 dan bulan Januari sampai dengan Maret 2017.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.3 Tahun 2012; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Peraturan Gubernur NAD No.44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2017.
terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang berupa pendirian bangunan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pungutan Retribusi Izin Mendirikan Banguan. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Mendirikan Bangunan/Pembuatan Jalan, Perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Golongan Retribusi Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat