Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
1. nama desa dan batas desa
2. tujuan penetapan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN / KOTA SE JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se
Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Se Jawa Timur merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan :
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang
lingkup evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang
digunakan dalam evaluasi;
c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh
dalam proses evaluasi; dan
d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi dan mekanisme
pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se Jawa Timur (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 91 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS 4. STAF AHLI 5. KEPEGAWAIAN 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Bab IV Staf Ahli
Bab IV Kepegawaian
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Perlu dinetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Papua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari : Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua; Sekretariat Majelis Rakyat Papua; Inspektorat; Dinas; dan Badan. Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu : Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas A untuk beban kerja besar; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas B untuk beban kerja kecil. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka : Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura; dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini memuat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut:Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B; Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah tipe A; Dinas Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B; dan Badan. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, sedangkan kelurahan merupakan perangkat kecamatan. Pada Dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Peraturan yang dicabut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas. pembentukan, dan susunan perangkat daerah. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pembentukan UPT, staf ahli, serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
b. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang; (kecuali Badan Kesatuan Bangsa dan Politik);
c. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang;
d. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan
e. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang upaya pembangunan
dibidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu memberikan
jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap
masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil
peran dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 ten tang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun
2013.
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, yaitu menghapus pasal 6, 7 dan 9 serta menyisipkan satu pasal yakni Pasal 19A yaitu Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan peserta Jamkesda ke dalam
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan premijiuran dibayarkan
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakaan pembangunan yang serasi, seimbang, lestari, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Buton Selatan, perlu mengatur garis sempadan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ketentuan Garis Sempadan
Bab IV Pemanfaatan Daerah Sempadan
Bab V Pengendalian
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat