a. bahwa sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah sat sarana pendistibusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan;
b. bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dab b , maka membentuk peraturan daerah tentang irigasi.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pebentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peeraturan dasar pokok-pokok agraria (lembaran negara republik indonesia tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1843);
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran negara republik indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3209);
4. undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 46, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1347 );
5. undang-undang nomor 41 tahun 2024 tentang pkehutanan sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang nomor 19 tahun 2004 (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 86 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4412 );
6. undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber air (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 32 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4377);
7. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pebentukan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389 );
8. undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4433);
9. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844);
10. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pebentukan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 14389 );
11. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725 );
12. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penataan ruang (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725 );
13. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlndungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 149)
14. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3838);
15. peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 143, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4156);
16. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1999 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 33, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4490);
17. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
18. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
19. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4855);
20. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 46);
21. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemenfaatan hutan (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 22, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4696);
22. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 112, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4761);
23. keputusan presiden nomor 32 tahun 1991 tentang pengelolaan kawasan lindung :
24. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30/prt/m/2007 tentang pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pertisipatif;
25. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 31/prt/m/2007 tentang pedoman mengenai komisi irigasi;
26. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 32/prt/m/2007 tentang pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
27. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 33/prt/m/2007 tentang pedoman pemberdayaan p3a/gp3a/ip3a;
28. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 04/prt/m/2008 tentang pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber dayaa air pada tingkat provinsi, kebupaten/kota dan wilaya sungai;
29. peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 3 tahun 2009 tentang irigasi (lembaran daerah provinsi sulawesi selatan tahun 2009 nomor 3, tambahan lembaran daerah provinsi sulawesi selatan nomor 245);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB IV : KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI)
BAB V : WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
BAB VI : KERJASAMA DAN PARTISIPASI DALAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRATISIPATIF
BAB VII : PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMEKAI AIR
BAB VIII : PENGELOLAAN AIR IRIGASI
BAB IX : PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
BAB X : PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
BAB XI : PEMBIAYAAN IRIGASI
BAB XII : PENGELOLAAN ASET IRIGASI
BAB XIII : KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
BAB XIV : ALIH FUNGSI LAHAN IRIGASI
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN IRIGASI
BAB XVII : BENCANA ALAM
BAB XVIII : LARANGAN-LARANGAN
BAB XIX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX : KETENTUAN PENTIDIKAN
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi
sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk
hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan
ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik
dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan
peruntukan dari komponen-komponen air;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin Pemanfaatan
air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan
kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan penanganan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan penanganan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Penanganan Sampah; VI. Perlindungan Pekerjaan, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Penanganan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
37 halaman; 22 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permen LH No. 02 Tahun 2008; Permen LH No. 18 Tahun 2009; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-02/SAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-04/BAPEDAL/091995; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan memuat istilah batasan dalam peraturan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi limbah, pelaku pengelolaan, kegiatan pengelolaan, tata laksana, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk di Kabupaten Bondowoso dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa dengan adanya keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah khususnya di wilayah perkotaan, telah ditetapkan beberapa satuan wilayah pengembangan penanganan sampah sesuai arahan tata ruang Kabupaten Bondowoso.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso.
Mengatur Pengelolaan sampah yang mencakup :
a. Sampah rumah tangga;
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. Sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan hajat orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makluk hidup lainnya;bahwa dengan meningkatnya per-kembangan pembangunan pada
sektor industri, pertambangan dan sektor lainnya, kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada sumber air khusus-nya sungaisungai yang berada dalam wilayah Kabupaten Tabalong yang disebabkan oleh limbah yang dibuang;bahwa sungai-sungai yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, perlu dijaga kualitasnya dari pencemaran, sehingga perlu ditetapkan kelas airnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di wilayah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penetapan Klasifikasi Mutu Air;Klasifikasi Dan Baku Mutu Air Sungai;Upaya Pengendalian;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Untuk melestarikan fungsi air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, karena kualitas air pada sumber air di wilayah Provinsi Kalimantan Timur semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga untuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada
sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencamaran Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP N. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PERMENLH No. 2 Tahun 2006; PERMENLH No. 19 Tahun 2010; PERMENLINGDUP No. 5 Tahun 2007; PERMENLH No. 6 Tahun 2007; PERMENLINGDUP No. 8 Tahun 2007; PERMENLINGDUP No. 8 Tahun 2009; PERMENLH No. 1 Tahun 2010; PERMENLH No. 3 Tahun 2010; PERMENLH No. 52 Tahun 1995; KEPMENLH No. 58 Tahun 1995; KEPMENLH No. 28 Tahun 2003; KEPMENLH No. 29 Tahun 2003; KEPMENLH No. 112 Tahun 2003; KEPMENLH No. 113 Tahun 2003; KEPMENLH No. 115 Tahun 2003; KEPMENLH No. 122 Tahun 2004; KEPMENLH No. 202 Tahun 2004; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan & ruang lingkup;
kebijakan; pengelolaan kualitas air;
pengendalian pencemaran air;
penyediaan informasi;
hak, kewajiban & larangan;
pembinaan & pengawasan;
sanksi administratif;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 339 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dan Usaha lainnya dalam Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Blora
dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber
daya alam dan lingkungan hidup berpotensi menimbulkan
permasalahan lingkungan berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup sehingga mengancam
terwujudnya kelestahan fungsi lingkungan;
c.bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
d.bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan
lingkungan hidup di Kabupaten Blora tersebut perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
secara komprehensif, taat asas dan terpadu;
e.bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah
penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1992; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2001; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 10 tahun 2009; UU No 22 Tahunu 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 tahun 1991; PP No 6 Tahun 1995; nPP No 7 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 1998; PP No 8 Tahun 1999; PP No 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No 85 Tahun n1999; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 150 Tahun 2000; Pp No 74 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP no 16 tahun 2004; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 26 tahun 2008; PP No 42 Tahun 2008; PP PP No 43 Tahun 2008; PP No 76 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 10 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010; PP No 24 Tahun 2010; Keprpres No 53 Tahun 1989; Keppres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2004; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 6 tahun 2010; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan pengelolaan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2011 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a.bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat di Kabupaten Blora menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam;
b.bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih
dan indah, perlu dilakukan pengelolaan sampah yang
dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c.bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
Pemerintahan Daerah, serta peran masyarakat dan dunia
usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif, dan efisien.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 26 tahun 1985; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2006; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sampah yang dikelola dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.sampah rumah tangga; dan
b.sampah sejenis sampah rumah tangga.
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal
dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat