PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/P/M.KOMINFO/12/2005, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan
Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai
pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.
Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember
2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan
Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang
Penghematan Energi di lingkungan Lembaga
Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM.
Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di
lingkungan Lembaga Penyiaran;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI
Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
NomorO1IP/M .Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi
dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan
Informatika.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan bangunan. Objek Retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan termasuk pemberian Izin Memberikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi Izin mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu. Besarnya Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari nilai bangunan yang dinilai dari Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
Peraturan BI No. 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Peraturan BI No. 16/4/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan BI No. 13/17/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan BI No. 11/8/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
PMK No. 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 11/PMK.03/2005, https://jdih.kemenkeu.go.id/: 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2005
PMK No. 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 110/PMK.010/2005, https://www.bkpm.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2005
PMK No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 107/PMK.06/2005, jdih.kemenkeu.go.id: 9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 Tahun 2005, Lembaran daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan masih terbatasnya sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah menyupayakan langkah-langkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat, badan usaha dalam negeri dan luar negeri maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. sehingga perlu membentuk Perda tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.
Materi Pokok: Pemda dapat menerima suatu sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf dan/atau lain lain sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga. pemberian sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara/daerah seperti pembayaran pajak, dankewajiban lainnya sesuai ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat