Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 24 Tahun 2009, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2013, Perpres No 3 Tahun 2012, Permendagri No 50 Tahun 2009, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 4 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang, Tata Ruang, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Kepulauan, Struktur Ruang, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Wiayah Promosi, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat Pelayanan Lingkungan, Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Pelabuhan Sungai dan Danau Daerah, Termina Penumpang Tipe B, Bandara Pusat Penyebaran Tersier, Bandara Bukan Pusat Penyebaran, Pola Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Cagar Alam, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Sempadan Sungai, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Kawasan Budidaya, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Pertahanan Negara, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Wilayah, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Lahan pertanian pangan, Lahan cadangan pertanian, Perlindungan lahan pertanian, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perangkat Disinsentif, Perangkat Insentif, Izin Pemanfaatan Ruang, Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka:
a. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum dicabut;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan dalam Perda ini
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang memberi layanan bantuan hukum di Kab. Bangka Selatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin, yaitu orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan secara layak dan mandiri. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bupati menjalin kerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi verifikasi dan akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dialokasikan pada anggaran Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan Pengawasan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengn Keputusan Bupati. Pemberi bantuan hukum harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan program bantuan hukum dan laporan penggunaan anggaran daerah yang digunakan untuk pemberian bantun hukum kepada Bupati paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan /atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum dan melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2015
-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang tekandung didalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi dan peredaran bahan pangan asal hewan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; PERPRES No. 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Sumber Daya; Peternakan; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Otoritas Veteriner; Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pengembangan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 41 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015
Perubahan Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahunan Anggaran 2015.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2014.
Peraturan ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prrakarsaberdasarkan aspirasi, dan kepentingan masyarakat,menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya manusia dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; 3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah dengan terakhir dengan Undnag-Undang No. 9 Tahun 2014 ; 5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
ABSTRAK:
penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah,untuk mendukung upaya dari Bank Kalsel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank
Kalsel.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
1999 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PB/2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2000 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18
Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal
5.Pengawasan
6.Bagi Hasil Keuntungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2015 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda Kab. Sigi No.3 Tahun 2010, Perda Kab.Sigi No.4 Tahun 2010, Perda Kab. Sigi No.19 Tahun 2014
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 028-8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah domestik ke sumber-sumber air, maka untuk melestarikan fungsi air dan mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara bijaksana dengan memperhatikan sistem sanitasi yang sehat demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Dan dalam rangka pelestarian sumberdaya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 243,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan dan Skala Nasional Pengubahan Limbah; 17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 8); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 15); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat, Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat, Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Industri, Izin Pembuangan Air Limbah Domestik, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang akan diubah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat