Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, maka dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas baperjakat; Susunan dan Pembagian Tugas Keanggotaan; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2012
Permen Agraria/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 - 2016
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukannya untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKabupaten Cianjur Tahun 2011 - 2016.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengertian dan Kedudukan RPJMD 3. Pengelolaan Keuangan dan Kerangka Pendanaan 4. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 5. Strategi dan Arah Kebijakan 6. Kebijakan dan Program 7. Indikasi Rencana Program Prioritas 8. Indikator Kinerja Daerah 9. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan 10. Ketentuan Lain 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangak peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dari perlaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No.6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2012/NO.23, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.16 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Batas Wilayah dan Luas Wilayah; Jumlah Penduduk; Kewenangan Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
18 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 12/MPP/Kep/I/1998.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUJUAN DAN SIFAT;
3. KEWAJIBAN PENDAFTARAN;
4. HAL-HAL YANG HARUS DIDAFTARK.AN;
5. PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN;
6. PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN;
7. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN;
8. KETENTUAN PENYIDIKAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat