Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengertian dan Kedudukan RPJMD 3. Pengelolaan Keuangan dan Kerangka Pendanaan 4. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 5. Strategi dan Arah Kebijakan 6. Kebijakan dan Program 7. Indikasi Rencana Program Prioritas 8. Indikator Kinerja Daerah 9. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan 10. Ketentuan Lain 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat