ORGANISASI-KEPEGAWAIAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2012/NO.5, TBD No.5, LL kota Singkawang: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, maka dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas baperjakat; Susunan dan Pembagian Tugas Keanggotaan; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
- Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
|