Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai prinsip Perjalanan Dinas; jenis dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; tata Cara Perjalanan Dinas; jumlah Hari Perjalanan Dinas; biaya Perjalanan Dinas; prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; larangan dan Sanksi; dan pengendalian Internal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
28 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Tata Cara pergeseran anggaran ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009; dan
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERGESERAN ANGGARAN; PERSETUJUAN DAN PENETAPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.
PEDOMAN - TEKNIS - PELAKSANAAN - PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - SEKOLAH - DASAR - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD 2021/6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mendikbud dan Menag No. 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Tata Cara PPDB, Panitia PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Rombongan Belajar dan Peserta Didik, Biaya, Larangan, Pelaporan, Pengawasan dan Pengaduan, Waktu PPDB, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan
akses pelayanan pendidikan serta untuk
mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan
pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu
diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b . bahwa dalam rangka menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru
pelaksanaan agar dapat
berlangsung secara adil, jujur, transparan,
akuntabel serta nondiskriminatif bagi masyarakat,
perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202 1
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian
dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru
dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan
Mengatur mekanisme PPDB untuk menjamin penyelenggaraan
PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan
tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah
Daerah perlu menerapkan Standar Pelayanan
Minimal untuk pemenuhan Jenis dan Mutu
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara Secara Minimal; bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu
menerapkan Standar Pelayanan Minimal di Kota
Pekalongan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah
dalam menerapkan SPM sesuai lingkup tugas dan
fungsinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 / PRT/ M /2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bab IV Integrasi SPM dalam Dokumen Perencanaan
Bab V Koordinasi
Bab VI Kerjasama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Pengendalian dan Pelaporan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang bersifat non fisik di Kota Tual, perlu petunjuk pelaksanaan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana Bantuan Operasional bidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Bantuan Operasional bidang Keluarga Berencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Lamp 30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, disiplin kerja dan produktivitas kerja pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 53 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda No 7 Th 2016, Perpres No 188 Th 2014, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 13 Th 2019, Perpres No 81 Th 2010, Perpres No 95 Th 2018, Permenpan RB No 1 Th 2020, Permenpan RB No 34 Th 2011, Permenpan RB No 63 Th 2011, Permendagri No 35 Th 2012, Permenpan RB No 39 Th 2013, Permenpan RB No 40 Th 2018, Permenpan RB No 41 Th 2018, Perpres No 82 Th 2018, Kepmendagri No 900-4700 Th 2020
Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
3. Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan;
4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja dan Produktivitas Kerja;
5. Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Tata cara Pembayaran;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
60
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGANPEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib pelaksanaan serta pengelolaan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, dipandang perlu menetapkan satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Nesgeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan ini memuat Peraturan Walikota Sungai Penuh Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat