Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Panitia Ujian dan Tim Penyusunan Bahan Ujian; Persyaratan Ujian; Pendaftaran Peserta Ujian; Materi Ujian; Penilaian; Penetapan dan Pengumuman Kelulusan; Surat Tanda Lulus Ujian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat