KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 9 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Paru Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi sistem pembiayaan yang memadai serta untuk meningkatkan mutu dan mengembangkan pelayanan kesehatan, perlu mengatur tarif pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 44Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008.
Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSP Respira ditanggung bersama oleh masyarakat (pasien) dan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. RSP Respira memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2019
TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, 04/03/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.12/MEN/2009; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.2/MEN/2004; dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Perikanan; Izin Usaha Perikanan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tatacara Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pemberdayaan dan Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 26 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pajak Penerangan Jalan yang mengacu kepada UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menyesuaikan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Pasal 95 Ayat (1) baik Objek maupun tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, wilayah dan tata cara pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak air tanah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pemungutan pajak air tanah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungiawaban Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2O7/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
3. Pemungutan Pajak;
4. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
5. Tata Cara Pengawasan;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Pengurangan dan Keringanan Pajak;
8. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kadaluarsa;
9. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan
12. Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mempunyai peranan penting untuk menembus daerah-daerah terpencil serta dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangli perlu digali sumber pendapatan daerah sebagai salah satu faktor penunjang suksesnya pembangunan;
b. bahwa retribusi penyeberangan di air merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat