1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; 2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 3. Pemungutan Pajak; 4. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; 5. Tata Cara Pengawasan; 6. Tata Cara Penagihan Pajak; 7. Pengurangan dan Keringanan Pajak; 8. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kadaluarsa; 9. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 10. Keberatan dan Banding; 11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 12. Pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat