Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2019

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; 2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 3. Pemungutan Pajak; 4. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; 5. Tata Cara Pengawasan; 6. Tata Cara Penagihan Pajak; 7. Pengurangan dan Keringanan Pajak; 8. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kadaluarsa; 9. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 10. Keberatan dan Banding; 11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 12. Pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan