PMK No. 198/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
PMK No. 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Ncmor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), PP 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.168, TLN No.5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.57, TLN No.5864), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 222/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap,
dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan tahap III sebesar
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Pimpinan organisasi perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota. Kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT
Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar
Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap
Desa. Dana Desa sebesar 8% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1) disalurkan setelah
KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen rincian Dana Desa
setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan surat kuasa pemindahbukuan Dana
Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
39 HLM, Lampiran halaman 33-39
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.05/2022
PMK No. 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
PMK No. 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2014
PMK No. 217/PMK.05/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 200/PMK.05/2012, BN 2012/ NO 1258; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1Tahun 2020(LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485);PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 94); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745); Permenkeu RI No. 205/ PMK.07/ 2019 (BNTahun 2019 No. 1700);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30 yaitu tentang Rekening Kas Desa dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, yaitu tentang Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, yaitu tentang pelaksanaan Penyaluran Dana Desa. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A dan Pasal 24B yaitu tentang persyaratan Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bagi Desa yang belum salur Dana Desa. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan ayat (1A), yaitu tentang Prioritas penggunaan Dana Desa. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yaitu tentang Jaring pengaman sosial di Desa. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubahyaitu tentang persetujuan bupati/wali kotadalam penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. . Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, yaitu tentang Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 47A yaitu tentang sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III. Ketentuan Pasal 50 diubah yaitu tentang formatlaporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan format laporan pelaksanaan BLT Desa. Ketentuan Pasal 52 diubah, yaitu tentang rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan Pasal 53Ayaitu tentang Ketentuan teknis pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
34 HLM, Lampiran halaman 28-34.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat