a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di
wilayahnya;
b. bahwa Desa-Desa di Kabupaten Pemalang belum terdapat
penetapan Desa dan berdasarkan pendataan Desa di
Kabupaten Pemalang tidak terdapat Desa Adat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Penetapan Desa; Kedudukan Desa; Kewenangan Desa; Hak dan Kewajiban Desa; Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
semua peraturan mengenai penetapan Desa sebelumnya
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5.2015/NOREG 6.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa perlu mendapatkan dukungan dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan dan pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Besaran Pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN bagi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa. Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap tahun anggaran. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa setiap tahun anggaran. Penyaluran ADD dan bagian dari penerimaan pajak dan retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati melalui Camat berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa, Bupati menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi pelaksanaan APBDesa. Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa dalam pelaksananaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga harus
diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008;
1.Ketentuan umum 2.Pembangunan Desa 3.Rencana Pembangunan Desa 4.Pelaksanaan 5.Pemantauan dan pengawasan 6.Sistem Informasi Pembangunan Desa 7.Peran serta Masyarakat 8.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Proses Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bagian penting dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di desa sehingga diperlukan pengaturan yang cermat dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara perlu menetapkan peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendataan dan Penetapan Pemilih, Kampanye, Masa Tenang, Logistik, Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Sanksi Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala desa yang terbatas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten halmahera barat, untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perlu ditetapkan regulasi tentang pemilihan kepala desa, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pemilihan kepala desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemilihan kepala desa; Pemilihan kepala desa serentak; Tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; Pemberhentian kepala desa; Pelaksanaan tugas kepala desa dan pejabat kepala desa; Pengunduran jadwal pemilihan kepala desa; Kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pembiayaan; Ketentuan peralihan dan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
26 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pasar desa sebagai salah satu sarana perekonomian pedesaan dan pasar desa sebagai salah satu asset bagi desa yang diharapkan dapat menunjang peningkatan APBDes di Kabupaten Paser, serta untuk mengimplementasikan otonomi desa, maka perlu adanya penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Paser
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pasir No.5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.6 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Jadwal Hari Pasar, Pengelolaan, Pembangunan dan Pengembangan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Penyerahan Urusan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PENETAPAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA,
BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
MEKANISME PENGADUAN
DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA
ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN;
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB X
PENJABAT KEPALA DESA;
BAB XI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarkata, maka dipandang perlu perubahan nama kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 33 Tahun 2001.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat