Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa bentuk isi formulir, klasifikasi penetapan
nilai jual objek pajak dan ketetapan terendah pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
telah diatur dengan Peraturan Bupati Bandung
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Bentuk Isi Formulir,
Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan
Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
terhadap ketetapan terendah yang tercantum
dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak
bumi dan bangunan, sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37
Tahun 2012 tentang Bentuk Isi Formulir,
Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan
Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Undang–UndangNomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2012
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati bandung nomor 37 tahun 2012 tentang bentuk isi formulir, klasifikasi penetapan nilai jual objek pajak dan ketetapan terendah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA BEKUT KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dab ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Peta Batas Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2016, UU No.23 Tahun 2016, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kab. Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kab. Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan untuk
menghindari adanya pungutan liar, perlu dilakukan
penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-
3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri
memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati
bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL yang ada di wilayah
Kabupaten Pati. Biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada pemohon PTSL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan.
Pembinaan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
mempunyai tugas di bidang pertanahan, Camat dan
instansi terkait. Pengawasan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
Permohonan PTSL yang telah didaftarkan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 130 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Simpang Tonang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Simpang Tonang dengan Nagari Cubadak dan Nagari Lansek Kadok Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 43, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapat Tunggul
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapat Tunggul.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapat Tunggul bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Muaro Tais.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Muaro Tais dengan Nagari Languang, Nagari loto Rajo, Nagari Koto Nopan dan Nagari Pintu Padang Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 48, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 38 Tahun 2003 UU No. 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 Permendagri No. 45 Tahun 2016 Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017 Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping bertujuan untuk mewujudkan
kepastian hukum terhadap batas Nagari Sundata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Sundata dengan Nagari Panti Selatan, Nagari Muaro Sei Lolo, Nagari Aia Manggih dan Nagari Jambak Kabupaten Pasaman
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 38 Tahun 2003 UU No. 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 Permendagri No. 45 Tahun 2016 Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017 Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Simpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Simpang dengan Nagari Malampah, Nagari Ladang Panjang, Nagari Binjai, Nagari Alahan Mati, Nagari Ganggo Hilia, Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Tanjuang Beringin Kabupaten Pasaman
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat