batas nagari
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
- Batas Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Simpang Tonang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Simpang Tonang dengan Nagari Cubadak dan Nagari Lansek Kadok Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 43, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 8
|