Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 94 Tahun 2020

Batas Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Simpang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 94 Tahun 2020 tentang Batas Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 94
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan