Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. Lumajang Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.lumajangkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas :
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet; (diatur kembali dalam Perda)
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Jenis Retribusi terdiri atas :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu. dan tarifnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
jumlah 167 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
Daerah, ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah
dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi;
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi;
e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD;
f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan;
g. Pemeriksaan dan keberatan
h. kerahasiaan data Wajib Pajak;
i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Opsen PKB; dan
h. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak yang tidak dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet. Jenis Retribusi terdiri atas :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010
Nomor 1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang
Pajak MBLB;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C)
e. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(PBB-P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor B/1);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
68
g. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor
1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor
C/1)
i. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15)
j. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Usaha. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
Nomor 5);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
Nomor 6);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 16)
kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun
2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 17);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
n. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
18);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018
Nomor 9);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (PBB- P2) (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 11);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022
Nomor 1) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 352 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan Penanaman Modal akan mendorong peningkatan iklim Penanaman Modal yang kondusif bagi dunia usaha dalam rangka penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan Penanaman Modal; bahwa guna menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif serta menumbuhkembangkan Penanaman Modal dalam berbagai bidang, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Lampiran Angka I huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 10 Tahun 2021; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Permen Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah. Peraturan ini memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, arah kebijakan, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kependudukan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor
33
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No. 2 Tahun 2010; PERDA KOTA BLITAR No. 7 Tahun 2010; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No. 7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No. 12 Tahun 2017; PERDA KOTA BLITAR No. 2 Tahun 2019; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2022; PERDA KOTA BLITAR No. 5 Tahun 2023.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, Serta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 26 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2023, PP No 26 Tahun 2008, PP No 68 Tahun 2010, PP No 21 Tahun 2021, PP No 43 Tahun 2021, PP No 28 Tahun 2012, PP No 3 Tahun 2016, PP No 80 Tahun 2019, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 10 Tahun 2024, Perda Provinsi Jawa Timur No 10 Tahun 2023.
rencana tata ruang yang bersifat umum dari Wilayah Daerah, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah, rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah, rencana Pola Ruang Wilayah Daerah, penetapan Kawasan strategis Daerah, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah, dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan; dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Pacitan Kabupaten Pacitan 2016-2036
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2024 Seri A Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan SILPA, dengan uraian yang dijabarkan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
1198
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terarah, terpadu, menyeluruh, partisipatif, berkeadilan serta memberikan manfaat dan kepastian hukum diperlukan sistem perencaanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien;
bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan yang secara bertahap dan integral dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Palu tidak sesuai lagi dengan isu strategis pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Prencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan, Perubahan Dokumen Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kota Palu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2022, UU No 4 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 23 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
mengatur penyelenggaraan blud sebagai sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah umumnya. memuat kedudukan blud, peran Pemda, tahapan penerapan, sdm, struktur anggaran dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
45
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, Pemerintah Daerah Kab. Pali
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
, meliputi: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasian Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
76 hlm, Penjelasan 14hlm, Lampiran 48 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya reka secara profesional dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi para pemustaka, d i samping itu, perpustakaan merupakan wahana belajar dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, berirnan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Banggai Laut dan sebagai pusat sumber informasi;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembanganperpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca di Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan perpustakaan dalam ruang lingkup :
a. Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah;
b. bentuk dan jenis Perpustakaan;
c. standar perpustakaan;
d. pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan;
e. Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Pustakawan;
f. kerja sama dan peran serta Masyarakat;
g. pembudayaan kegemaran membaca;
h. pendanaan;
i. serah simpan karya cetak dan karya rekam;
j. Naskah kuno;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat