Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Kusan Hulu adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat
yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, dan Desa Dadap Kusan Raya di Kecamatan Kusan Hulu
Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dipandang perlu mengadakan penyempurnaan terhadap beberapa struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi beberapa Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Biro Umum dan Humas, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset dan Biro Keuangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni Pasal 5; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; mengubah Paragraf 3 Biro Keuangan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29; mengubah ketentuan Pasal 44; mengubah PAragraf 2 Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50. Mengubah Paragraf Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53; serta mengubah Pasal 65 huruf b.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Daerah
ABSTRAK:
Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindak-lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sebagai pengganti undang undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2000 tentang Pengaturan mengenai Desa, maka arah kebijakan maupun instrumen hukum tentang Desa di Daerah juga harus diadakan penyesuaian;
Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa juga perlu penyesuaian arah kebijakan maupun peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar sejalan dengan ketentuan sebagai mana tersebut dalam huruf a di atas;
Untuk maksud sebagai mana diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagairnana telah diubah dengan PP No Nomor 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 72 tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban; 3. Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian; 4. Tindakan Penyidikan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya-guna, berhasil-guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
c. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2009 – 2025.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 - 2025;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH LAINNYA; 3.SISTEMATIKA; 4. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan;Tata Cara Penyerahan Urusan;Pelaksanaan Urusan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal
48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; LPPD KEPALA DESA ; LKPJ KEPALA DESA; INFORMASI LPPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
b. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 4 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 7 tahun 2004, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 3 tahun 2008, PERDA No. 4 tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir; b. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sepanjang mengenai Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ; c. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya; d. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel; e. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran ; f. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan; g. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame; h. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati; Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Peraturan Bupati tentang mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan Bupati tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Peraturan Bupati mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Peraturan Bupati mengenai Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; Peraturan Bupati mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa; Peraturan Bupati mengenai Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan;
Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat