Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5527 Tahun 2016, Nomor 188.34-5489 Tahun 2016, Nomor 188.34-5175 Tahun 2016 dan Nomor 188.34-5174 Tahun 2016, telah membatalkan keseluruhan materi muatan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sesuai ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan Perda provinsi,maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan perda provinsi yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut perda provinsi dimaksud.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015
4 (empat ) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut :
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33).
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011Nomor 20dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60).
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73).
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33).
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011Nomor 20dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60).
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73).
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89)
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Kedudukan Protokoler,Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
4. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
5. PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendgari No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 110 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kelembagaan; Keanggotaan; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3.A Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Timur yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang dan/ atau masyarakat, maka perlu dilakukan peraturan dibidang Ketertiban Umum;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 43 Tahun 2016
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
d. Bahwa pemberian bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
e. Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial yang menegaskan mengenai klasifikasi penganggaran belanja bantuan sosial menurut kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja;
f. Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 23A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kriteria dan Pemberian Bantuan Sosial; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
-
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuaikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Balangan, maka perlu dilakukan pencabutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2016
desa - pedoman pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 83 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Banyumas No. 7;
1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Penjaringan 4.Penyaringan 5.Pengangkatan Perangkat desa 6.Biaya 7.Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan 8.Masa Jabatan 9.Larangan dan Sanksi 10.Pemberhentian 11.Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Desa Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 12.Ketentuan Lain-lain 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0230 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun
2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan oleh
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
3 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat