Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa yang wajib dilindungi dan dilestarikan agar tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup manusia dan makhluk hidup lainnya baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang; bahwa pembangunan dan berbagai kegiatan manusia yang makin meningkat
mengandung risiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup, sumber air dan ruang terbuka hijau yang dapat mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan
konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Batang meninbulkan berbagai
permasalahan lingkungan hidup yang potensi terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya
kualitas lingkungan hidup sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup
masyarakat dan pembangunan berkelanjutan; bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan di Kabupaten
Batang dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, serta untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup perlu dilakukan
pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, terpadu,
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan dan penanganan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pemanfaatan air tanah, konservasi, pemeliharaan lingkungan hidup, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, insentif dan disinsentif, sistem informasi, pengawasan dan penegakan hukum, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dan mengendalikan pembuangna limbah secara sembarangan khususnya limbah cair, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya instalasi pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan dan memperoleh pelayanan pengolahan limbah cair, perlu adanya partisipasi dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Belanja Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta untuk menyesuaikan dengan tingkat perkembangan perekonomian di Kabupaten Kubu Raya, maka perlu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan secara optimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengaturan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU RI No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1984, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.18 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Subjek dan Objek, Tata Cara Pemberian Izin, Masa Berlakunya Izin, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
manusia setiap warga negara Indonesia oleh karena itu, pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi makhluk hidup lain;bahwa untuk menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dipandang perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Sistematika;Ketentuan umum;Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Hak, kewajiban dan Peran Masyarakat;Fungsi, dan Wewenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;Pelestarian Fungsi lingkungan Hidup;Permasyarakat Penataan Lingkungan Hidup;Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat