Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2010

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Sistematika;Ketentuan umum;Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Hak, kewajiban dan Peran Masyarakat;Fungsi, dan Wewenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;Pelestarian Fungsi lingkungan Hidup;Permasyarakat Penataan Lingkungan Hidup;Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 April 2010
Tanggal Pengundangan
28 April 2010
Tanggal Berlaku
28 April 2010
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan