Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/NO. 01, TLD. 2021, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahum 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabuapten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Penjelasan 2 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Utara Tahun
Anggaran 2014 agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, berdaya
guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu adanya petunjuk pelaksanaan
untuk digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam
pelaksanaannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a tersebut diatas,
dipandang perlu membuat Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2014.
c. bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a dan b tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) Jo, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndoinesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor
4577);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan
dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah , Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan lnformasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang daerah ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 /PMK.02/2.013 tentang Standar
Biaya umum Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006,
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 22);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Utara 2010-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 44) .
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2012 Nomor 5);.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip-prinsip Pelaksanaan APBD
3. Pelaksanaan Pengelolaan APBD
4. Pergeseran Anggaran
5. Perjalanan Dinas
6. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Seminar atau Lokakarya Serta Kegiatan Lainnya.
8. Ketentuan Lain-lainnya
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Ketentuan Penutup
11. Lampiran-lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan luas wilayah Kabupaten Malang dan jumlah satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2017 Nomor: 061/10395/OTDA perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 21 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 12 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 9 Seri D);
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 11 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2010/1 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dan Tunjangan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penggunaan produk lokal unggulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah
Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) BERTA
PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHON ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
mengenai batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang
Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.32 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Ganti Uang Persediaan (GU) Berta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dilindungi keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dnegan baik;
b. bahwa Kota Payakumbuh yang secara keseluruhan merupakan wilayah kota sangat tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan lahan pertanian pangan sehingga Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh harus dapat meminimalisir lahan pertanian pangan yang telah ada saat ini menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk dilindungi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menyatakan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 41 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 1 Tahun 2011
6. PP No. 12 Tahun 2012
7. PP No. 25 Tahun 2012
8. PP No. 30 Tahun 2012
9. PP No. 65 Tahun 2019
10. Permendagri No. 8 Tahun 1970
11. Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012
12. Permentan No. 81/Permentan/OT.140/8/2013
Perda ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Penetapan
Bab IV Pengembangan
Bab V Penelitian
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengendalian
Bab IX Pengawasan
Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun
ABSTRAK:
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan dusun. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa maupun di kelurahan berpedoman pada Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun. Disetiap desa dan kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan. Setiap RT terdiri dari paling sedikit 50 kepala keluarga dan paling banyak 80 kepala keluarga atau berdasarkan luas wilayah paling sedikit 250.000 Ha. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 3 RT dan paling banyak 6 RT. Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, pembentukan Lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati. Peraturan daerah ini mengatur pula mengenai tugas dan fungsi RT dan RW, susunan pengurus RT dan RW, pemilihan dan pengangkatannya, masa bakti, hak dan kewajiban, serta pemberhentian. Adapun sumber dana RT dan RW diperoleh dari: swadaya masyarakat bardasarkan hasil musyawarah mufakat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Provinsi; bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi; dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat