UANG - INSENTIF - ATAS PUNGUTAN - PAJAK - DAERAH - RETRIBUSI - DAERAH - PENDAPATAN - DAERAH - LAINNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2001/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DAN PENDAPATAN DAERAH LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, dipandang perlu memberikan rangsangan kepada pemungut dengan memberikan uang insentif; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan uang insentif atas pungutan pajak Daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN DAERAH LAINNYA, meliputi Tata Cara dan Besarnya Uang Insentif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Terminal di atur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.TATA CARA PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal beserta perubahannya yang berkaitan dengan retribusi
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor
5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor
5/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Pemerintah Kabupaten berwenang untuk melaksanakan pengelolaan pasar daerah; meliputi pembangunan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan pasar.
Setiap pedagang baik perorangan maupun badan yang memakai tempat usaha/berjualan di pasar wajib memiliki surat keterangan hak pemakaian tempat berjualan; dalam bentuk buku Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU); ) diberikan kepada pedagang yang memakai tempat berjualan pada ruko, toko, kios/bedak. BPTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar.
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar
tradisional/sederhana berupa Ruko, toko, kios/bedak,
los/gledeg/lesehan, jasa kebersihan dan keamanan yang dikelola
oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pajak daerah Bupati atau pejabat yang berwenang berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan keringanan dan pengurangan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan, keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan penghapusan Pajak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak BPHTB, Besaran Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan, Wewenang Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2008
RETRIBUSI PASAR DAERAH - PEMBERIAN BAGI HASIL PENDAPATAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2008/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Pasar Daerah Kepada Desa/Kelurahan yang Menjadi Lokasi Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Turunan Keputusan DPRDS No 24/51/Dprds tanggal 29 September 1953 Pasar-Pasar Daerah yang dikelola Pemda, terhadap Desa/Kelurahan yang menjadi lokasi Pasar Daerah diberikan bagi hasil dari pendapatan kotor pungutan retribusi Pasar; bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pemberian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur besarnya prosentase bagi hasil dari pendapatan kotor pemungutan retribusi Pasar Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Bagi Hasil Pendapatan Retribusi Pasar Daerah kepada Desa/Kelurahan yang menjadi lokasi Pasar Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 1 Tahun 1982; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda Kab Purworejo no 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bagi hasil atas pendapatan retribusi pasar daerah kepada desa/kelurahan lokasi pasar daerah sebanyak 3% dari pendapatan kotor retribusi masing-masing pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ciamis No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2001/No.94 Seri B 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaan agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, maka perlu adanya Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Staatblad Tahun 1930 Nomor 225); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan sebagai jasa pelayanan atas Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat