Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam wilayah Kabupaten Mukomuko memiliki potensi yang cukup untuk pengembangan perkebunan, dan industri perkebunan, sehingga untuk menjamin kelestarian lingkungan, hak-hak masyarakat lokal dan dalam rangka minjalinkan peran pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, maka perlu pengaturan perizinan bidang Usaha Perkebunan;
b. bahwa untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 / Permentan /O.T.140/2/2007, usaha perkebunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Materi Pokok: Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan. Setiap perorangan/badan yang melakukan usaha perkebunan wajib memilki izin usaha perkebunan (lUP). Untuk mendapatkan lzin Usaha Perkebunan setiap orang atau badan harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga Negara lndonesia atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD TAHUN 2020 NOMOR 25/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; SUBJEK DAN OBJEK PAJAK; TATA CARA PENDAFTARAN; TATA CARA PENGHITUNGAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; KADALUWARSA PENAGIHAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGAWASAN; PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
36 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perlu mengatur Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 2010 Nomor 28/C).
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 2011 Nomor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7 /C), pada Lampiran romawi II, romawi III dan romawi V diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Krn. 60 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERDA ini mengatur pengelolaan parkir dengan maksud ditetapkannya pengaturan pengelolaan parkir ditepi jalan umurn adalah : sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum ; sebagai upaya peningkatan pelayanan jasa parkir kepada para pemakai jasa parkir di Daerah; pengendalian kelancaran dan ketertiban pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Denpasar Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Kesehatan Kota Denpasar telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA OBJEK, SUBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP PENETAP AN STRUKTUR DAN BESARNY A TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBA YARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PERALIHAN;
15. KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Kota Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan Dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepala Desa Sekabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan, terdapat nama desa yang tidak sesuai pada Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa SeKabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016
Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat