Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Tangerang Selatan, di pandang perlu adanya pengaturan atas kegiatan usaha tersebut Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota
Tangerang Selatan, di pandang perlu adanya pengaturan atas kegiatan usaha tersebut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012,
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2004,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan usaha industri, perizinan usaha perdagangan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2014
untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam tata cara pemberian Izin Lokasi diperlukan pengaturan tentang Izin Lokasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 tahun 1999; PP No.80 tahun 1999; PP No.82 tahun 2001; PP No.16 tahun 2004; PP No.38 tahun 2007; PP No.24 tahun 2009; PP No.11 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.2 tahun 1999; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Perizinan, Persyaratan Pemberian Izin, Jangka Waktu Izin, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/ TLD No. 211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab
menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian
berusaha, melindungi kepentingan umum, serta
memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan
kepastian hukum dalam berusaha yang pengaturan
meliputi penyelenggaraan dan retribusi perizinannya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penyelenggaraan
izin gangguan diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja,
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. objek dan subjek izin;
b. kriteria gangguan;
c. persyaratan izin;
d. ketentuan pemberian izin;
e. kewenangan pemberian izin;
f. penyelenggaraan perizinan;
g. peran serta masyarakat;
h. sosialisasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di Kota Bengkulu dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib administrasi kependudukan;
b. bahwa untuk mewujudkan Pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, aman bagi Penghuni dan lingkungan sekitarnya diperlukan partisipasi semua pihak;
c. bahwa untuk memelihara nilai-nilai sosial budaya masyarakat serta mewujudkan ketertiban umum, tertib administrasi kependudukan, dan kelestarian lingkungan maka perlu adanya pengaturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. Perda Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2008
Pasal 4 :
(1) Bentuk Bangunan Pemondokan terdiri atas:
a. bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran atau tidak dipungut bayaran;
b. bangunan rumah yang dua kamar atau lebih disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran; dan
c. dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi yang dimiliki atau dikuasai oleh satu orang atau satu Badan yang disediakan dan dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran.
(2) Pengecualian dari Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. satu unit bangunan rumah yang disewa oleh rumah tangga/keluarga.
b. hotel;
c. pondok wisata;
d. apartemen;
e. rumah susun;
f. asrama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Jalan dan Fasilitas Umum milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian diri upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. Jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai sesuai dengan status dan keberadaannya sebagai sarana untuk memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya kepastian hukum. Nama-nama jalan yang sudah ada saat ini perlu diatur dan ditertibkan sehingga diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi dan/atau penyebutan Nama Jalan. Untuk itu perlu ditetapkan dalam Perda Musi Banyuasin tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Tiang Papan Nama Jalan dan Penetapan Papan Nama Fasilitas Umum; Penggunaan Kode Pos bahwa dalam pemberian nama-nama jalan dan fasilitas umum wajib di pasang atau ditulis Nomor Kode Pos.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin gangguan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Nagekeo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat