Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan usaha industri, perizinan usaha perdagangan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat