Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. objek dan subjek izin; b. kriteria gangguan; c. persyaratan izin; d. ketentuan pemberian izin; e. kewenangan pemberian izin; f. penyelenggaraan perizinan; g. peran serta masyarakat; h. sosialisasi rencana usaha dan/atau kegiatan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat