Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 3 (tiga) pasal
Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 maksud dan Tujuan Perda Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam Pasal 3 memuat Ruang lingkup penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah.
2. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 3 (tiga) pasal, dalam pasal 4 memuat mengenai Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 5 memuat cara pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 6 memuat Dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3. BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam BAB III ini terdiri dari 27 Pasal
Bagian Kesatu RPJPD, Pasal 7 sampai dengan Pasal 12, Bagian Kedua RPJMD Pasal 13 sampai dengan pasal 18.
Bagian Ketiga RKPD Pasal 19 samapi dengan Pasal 27.
Bagian Keempat Renstra Perangkat Daerah Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
Bagian Kelima Renja Perangkat Daerah Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 .
4. BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam BAB IV terdiri dari 3 Pasal, Pasal 34 sampai dengan Pasal 36.
5. BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam BAB V terdiri dari 4 Pasal, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40.
6. BAB VI SISTEM INFORMASI PENYELENGGARAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 1 pasal, Pasal 41
7. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 1(satu) pasal, Pasal 42
8. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari 3 (tiga) pasal, pasal 43 samapi dengan pasal 45.
9. BAB IX PERALIHAN terdiri dari 2 (dua) pasal, pasal 46 dan pasal47 .
10. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal,
pasal 48 samapai dengan 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD/No.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penanganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik degan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Prov.Jateng (Himpunan Peraturan-peraturan Negara tahun 1950 hal.86-92), Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik, Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keerbukaan Informasi Publik, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov.Jateng;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini memungkinkan bagi terciptanya perbaikan efisiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan hasil, peningkatan kemampuan capaian dampak atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumberdaya pembangunan lain pada umumnya. Dalam perda ini juga mengatur tentang Prinsip, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pendekatan dan Kewenangan; Rencana Pembangunan Daerah; Masa Reses Anggota DPRD; Penganggaran; Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengelolaan SIP3T; dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
74 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2017
rencana pembangungan jangka menengah daerah - RPJMD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Boalemo Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun
2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No.13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 73 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017-2022, termasuk di dalamnya diatur tentang sistematika, isi dan uraian dari RPJMD; tata cara pelaksanaan RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk
percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi
pembangunan di desa dilakukan melalui pembangunan
desa dan pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai
dengan perkembangan kondisi yang ada dalam rangka
pelaksanaan pembangunan desa dan pembangunan
kawasan perdesaan, maka perlu dilakukan pengaturan-pengaturan mengenai pembangunan desa dan
pembangunan kawasan perdesaan dalam suatu peraturan
daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan desa dan kawasan desa dengan substansi:
(a) prinsip dan tujuan;
(b) perencanaan pembangunan desa;
(c) pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
(d) pembangunan kawasan perdesaan;
(e) sistem informasi;
(f) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008.
Perda iniantara lain mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
Perda Povinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Mengubah Perda Povinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010 - 2030
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan sektoral yang terintegrasi di Provinsi Banten diperlukan penataan ruang yang baik agar terwujud pemanfaatan ruang yang tepat dan berdayaguna dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan pembangunan pemerintah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.41 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 26 Tahun 2007 ;5.UU No.41 Tahun 2009 ;6.UU No. 23 Tahun 2014 ;7. PP No.15 Tahun 2010
;8.PP No.68 Tahun 2010 ;9.PP No. 8 Tahun 2013 ;10.PP No.68 Tahun 2014 ;11.PP No.13 Tahun 2017 ;12.PP No.54 Tahun 2008 ;13.PP No.28 Tahun 2012 ;14.PP No.2 Tahun 2015
;15.PP No.14 Tahun 2017 ;16.PP No.58 Tahun 2017 ;17.Perda No.2 Tahun 2011
PEMBANGUNAN – RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai rencana lima tahunan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program Bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA KAB. KAMPAR No. 20 Tahun 2007; PERDA KAB. KAMPAR No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan dan memberikan gambaran tentang visi, misi, strategi, arah kebijakan dan program prioritas yang hendak diwujudkan, sesuai dengan situasi, kondisi serta potensi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Penjabaran dari RPJMD ini akan ditindaklanjuti dalam rencana strategis (renstra) perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini akan ditindaklanjuti dalam rencana strategis Perangkat Daerah.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 didanai melalui APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Kampar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021 - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Dengan telah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perlu dilakukan penyesuaian dan juga penajaman terhadap tujuan, sasaran dan arah Kebijakan dalam RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda NO. 7 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 10.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017 NO. 5, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil penyelarasan antar beberapa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. Ketentuan yang diubah yaitu Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, angka 5 dan angka 6 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, serta ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 8 dan angka 9. Ketentuan BAB II Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat