RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021 - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 50 PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Dengan telah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perlu dilakukan penyesuaian dan juga penajaman terhadap tujuan, sasaran dan arah Kebijakan dalam RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016-2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda NO. 7 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- 4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|