kampung - labanan makarti - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2023/32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Kampung Labanan Makarti dan Kampung Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur tanggal 15 Nopember 2006. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Kampung Labanan Makmur dan Kampung Labanan Makarti Tanggal 15 Nopember 2006. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas desa, telah dilakukan penetapan batas Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Batas Desa Senangak; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
11 halaman peraturan dan 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Perizinan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Bekasi Mencabut ketentuan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 2 Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Sadan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan memberikan kepastian kebijakan pelaksanaan pecepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disampaikan wajib pajak guna memperoleh Hak Milik berupa Sertifikat Tanah perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor
B/4116/KSP.00/70-72/07 /2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se Provinsi Bengkulu
poin ke 5 Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyusun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah terkait dengan
pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui pendaftaran tanah
sistematis lengkap sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Wilayah Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplikasi Regulasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2166);
9. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
10. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin;
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
- bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan akan tidak terlaksananya upaya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
- bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjarnin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 31 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; BAB III Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; BAB IV Penetapan; BAB V Pengembangan; BAB VI Pemanfaatan BAB VII Pembinaan; BAB VIII Pengendalian; BAB IX Pengawasan; BAB Pelaporan; BAB XI Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
18 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Agraria, Pertanahan, Tata RuangHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Mencabut ketentuan mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 33, BN.2021/No.1157, https://jdih.atrbpn.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 114 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH KALURAHAN YANG DILEPASKAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa tanah merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kalurahan
berdasarkan hak anggaduh agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Kalurahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 50 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, telah mengatur mengenai penyediaan
tanah pengganti Tanah Kalurahan oleh Instansi yang mengajukan pelepasan Tanah Kalurahan dengan
meminta bantuan Bupati, maupun dengan pemberian ganti rugi berupa uang kepada Pemerintah Kalurahan untuk membeli tanah pengganti yang senilai; bahwa agar dalam pelaksanaan pengadaan tanah
pengganti dapat berjalan tertib dan lancar, perlu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Kalurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggadaan Tanah Pengganti Tanah Kalurahan yang Dilepaskan Untuk Kepentingan Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tanah Pengganti, Inventarisasi dan Identivikasi Calon Tanah Pengganti, Pengadaan Tanah Pengganti Melalui Bupati, Pengadaan Tanah Pengganti oleh Kalurahan, Pengadaan Dengan Meminta Bantuan Panewu, Penatausahaan, Pengawasan, Pembiayaan, Dokumen Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Lampiran : 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat