Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah; Penyelenggaraan; Forum Data; Kerjasama; Peran Masyarakat, Dunia Usaha dan Lembaga Non Pemerintah; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.2 LL Kab Kubu Raya : 31 Hal
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan