Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah; Penyelenggaraan; Forum Data; Kerjasama; Peran Masyarakat, Dunia Usaha dan Lembaga Non Pemerintah; Pembinaan; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat